Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli, UU & Secara Umum

Pengertian HAM menurut para ahli - Apa itu HAM? HAM merupakan singkatan dari hak asasi manusia. Pengertian HAM secara umum adalah hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia sejak lahir. Definisi HAM juga mencakup sifat-sifat HAM yang hakiki dan universal pada tiap manusia di dunia.

HAM adalah hak dasar pada semua manusia, contohnya adalah hak untuk hidup dan hak mengemukakan pendapat. Deklarasi HAM secara internasional telah dilakukan oleh PBB dan telah diterapkan di seluruh negara di dunia.

Secara umum HAM memiliki ciri-ciri yakni dimiliki oleh semua manusia sejak lahir tanpa terkecuali. Artinya HAM tidak membedakan ras, golongan, suku, agama, jenis kelamin dan lainnya. Hal ini sesuai dengan sifat-sifat HAM yang hakiki dan universal.

HAM haruslah dihormati, ditegakkan dan dilindungi. Faktanya memang ada banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia sudah terjadi sejak dulu sampai sekarang. Pemerintah tentu harus melindungi dan menegakan hak asasi manusia di Indonesia.

HAM pun menjadi hak dasar sebagai manusia. HAM menjadi karunia dari Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia di dunia tanpa terkecuali.

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian HAM


Apa yang dimaksud HAM? Berikut ini akan dijelaskan pengertian HAM secara dan menurut para ahli serta menurut KBBI, Undang-Undang, Komnas HAM dan piagam PBB.

Pengertian HAM Secara Umum


Pengertian HAM secara umum adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki oleh setiap insan yang lahir di dunia sebagai karunia Tuhan serta harus dihormati dan ditegakkan. HAM tidak dapat dicabut serta bersifat hakiki dan universal pada semua manusia.

Beberapa macam-macam HAM adala hak hidup, hak mengeluarkan pendapat, hak berkeyakinan, hak mendapat pendidikan, hak bekerja dan lain-lain. Selain itu upaya penegakan HAM di Indonesia pun begitu diperhatikan sebagai isu penting nasional.

Arti HAM Menurut KBBI


Pengertian HAM menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Pengertian HAM Menurut UU No. 39 Tahun 1999


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Definisi HAM Menurut Komnas HAM


Definisi HAM menurut Komnas HAM mencakup segala bidang kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan penderitaan dan kemiskinan. 

Namun persoalan keamanan, kemiskinan dan alasan lain tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran ham dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. HAM tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindungi individu, golongan maupun kelompok, di tengah-tengah kekerasan kehidupan modern.

Definisi HAM Menurut Piagam PBB


Pengertian HAM menurut piagam PBB adalah hak-hak dasar manusia yang mencakup hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Di bawah ini merupakan beberapa penjelasan pengertian HAM menurut para ahli, di antaranya adalah menurut Aristoteles, John Locke, Miriam Budiarjo, C. de Rover, Austin-Ranney, Muladi, Koentjoro Poerbopranoto, Haar Tilar dan lain-lain.

Menurut Aristoteles

Pengertian HAM menurut Aristoteles adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahiran di dalam kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari hak kemerdekaan untuk diri sendiri, hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak kemerdekaan pikiran dan hak menyatakan kebebasan.
Menurut Miriam Budiarjo

Pengertian HAM menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sejak ia lahir ke dunia dan memiliki sifat yang universal tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, jenis kelamin dan sebagainya.

Menurut John Locke

Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya, HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.

Menurut C. de Rover

Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. HAM memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang dan meski seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. 

Menurut Austin dan Ranney

Definisi HAM menurut Austin dan Ranney merupakan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Menurut Jan Paterson

Pengertian HAM menurut Jan Paterson dari komisi HAM PBB adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle

Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Menurut Haar Tilar

Arti HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Definisi HAM atau hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
Menurut Muladi

Definisi HAM menurut Muladi adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

Menurut Peter R. Baehr

Menurut Peter R. Baehr, hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
Menurut Karel Vasak

Menurut Karel Vasak, istilah hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
Menurut A.J.M. Milne

HAM menurut A.J.M. Milne adalah suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
Menurut Jack Donney
HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. HAM berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Mahfud MD

Pengertian HAM menurut Mahfud MD adalah hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
Menurut Franz Magnis dan Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia.

Menurut Thomas Hobbes

Pengertian hak asasi manusia menurut pendapat Thomas Hobbes adalah satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.

Menurut Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.

Menurut G.J Wolhos

Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.

Menurut Prof. Padmo Wahyono

Pengertian HAM menurut Prof. Padmo Wahyono adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.

Menurut Leah Kevin

Menurut Leah Kevin, arti HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki dan tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Yang kedua adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional.

Menurut Shaw

HAM adalah bentuk wacana publik masyarakat global di masa damai yang memiliki bahasa moral yang umum. Menurut Shaw, klaim kuat tentang HAM juga dapat memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran HAM sehingga menjadi kontroversi dan diperdebatkan terus-menerus secara filosofis.

Menurut Wikipedia

Pengertian HAM menurut Wikipedia Indonesia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Pada umumnya HAM dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar pada setiap manusia.

Nah demikianlah pembahasan lengkao mengenai pengertian HAM beserta arti dan definisi hak asasi manusia. Dijelaskan pengertian HAM menurut beberapa versi, baik menurut Undang-Undang, KBBI, Komnas HAM, piagam PBB, para ahli dan secara umum.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli, UU & Secara Umum"

Posting Komentar