Tugas KPK Beserta Fungsi & Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Fungsi dan tugas KPK - KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menjadi lembaga yang melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Seringkali terjadi OTT KPK yang melibatkan para koruptor kelas kakap.

Adanya KPK tentu penting untuk melakukan pemberantasan korupsi. Seperti diketahui jika ada banyak kasus korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun. Perilaku koruptif yang buruk ini tentu harus diberantas, dimana para koruptor harus mendapat hukuman setimpal.

Karena dasar itulah yang menjadi tujuan dibentuknya KPK. Tujuan KPK adalah melakukan pemberantasan korupsi. Hal ini juga sesuai dengan visi KPK yakni bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Hal-hal yang berkaitan dengan tugas KPK serta fungsi dan wewenangnya diatur dalam undang-undang, tepatnya UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut juga diatur tentang kewajiban, tanggungjawab dan struktur organisasi KPK.

Lantas apa saja tugas-tugas KPK beserta wewenangnya dalam melakukan pencegahan, penyidikan dan pemberantasan korupsi? Bagaimana peran KPK dibandingkan dengan lembaga hukum lain seperti kepolisian atau kejaksaan?

(baca juga negara terkorup di dunia)

Tugas KPK

Tugas KPK


Tugas KPK secara umum adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Adapun tugas-tugas KPK menurut undang-undang adalah sebagai berikut :

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK)
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wewenang KPK


Tentu dalam pelaksanaan tugas, KPK diberikan wewenang khusus. Wewenang KPK ini penting dalam pelaksanaan tujuan KPK untuk memberantas korupsi. Berikut ini adalah wewenang-wewenang KPK sesuai undang-undang : 

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau
penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Kepolisian atau kejaksaan juga wajib
menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam jangka waktu tertentu.

Pengambilalihan penyidikan oleh KPK dilakukan dengan berbagai alasan, di antaranya adalah adanya laporan masyarakat mengenai kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti, proses penanganan kasus korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan, penanganan kasus korupsi mengandung unsur korupsi atau adanya hambatan penanganan kasus korupsi karena campur
tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Nah itulah tugas dan wewenang KPK lengkap beserta penjelasannya sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang Republik Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "Tugas KPK Beserta Fungsi & Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)"

Posting Komentar